Jumat, 03 Desember 2010

Jogja, Rakyatnya, Indonesia dan Sultannya

Tidak lama setelah bencana Gunung Merapi di Yogyakarta dan sekitarnya baru saja mereda, tiba-tiba saja SBY membumbungkan hawa panas perihal kemonarkian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ke langit Indonesia yang katanya adalah negara demokrasi. Pembumbungan hawa panas ini secara spontan mendapat tanggapan kontra dari banyak kalangan terutama masyarakat Yogyakarta sendiri yang secara sejarah dan emosi tidak dapat dipisahkan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Entah mendapat bisikan dari mana atau siapa, SBY yang sendirinya adalah keturunan Jawa dan orang berpendidikan pula yang tentunya paham dengan latar-belakang hubungan masyarakat Jogja dengan kesultanannya itu, mau mempertanyakan hak kemonarkian Sultan yang juga adalah gubernur DIY ini.

Dari segi sejarah, Kesultanan Ngayogyakarta sudah terbentuk sejak tahun 1755 oleh Hamengku Buwono I. Pada masa itu pula kesultanan ini sudah mendapat kedaulatan pemerintahan sendiri di bawah kekuasaan pemerintahan kolonialis Belanda yang istilah Belandanya dikenal dengan Zelfbesturende Landschap (yang dalam istilah daerahnya pada masa itu adalah Swapraja).

Di zaman perang kemerdekaan, kesultanan ini memainkan peranan pokok dalam memerdekakan negara Repuliblik Indonesia (kita bisa baca buku-buku sejarah kemerdekaan RI mengenai itu). Pada masa awal-awal kemerdekaan, atas dasar rasa senasib sepenanggungan dengan wilayah Nusantara lain dan dukungan terhadap cita-cita para bapak pendiri bangsa (Soekarno-Hatta) untuk mempersatukan Nusantara, Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII memutuskan bahwa wilayah kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman ikut bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua wilayah kerajaan yang menyatukan-diri dengan NKRI tersebut kemudian menjadi sebuah propinsi dengan status ‘istimewa’ dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernurnya. Keputusan penyatuan kedua wilayah kerajaan ini ke dalam NKRI diatur dan dikukuhkan dalam Undang-undang No.3 tahun 1950 yang berlandaskan pada pasal 18 UUD 1945.

Dari segi emosi, masyarakat Yogyakarta terlalu dekat dengan sultannya. Berdasarkan pengalaman saya yang pernah tinggal di kota Yogyakarta dan hidup berbaur dengan masyarakatnya di sebuah kampung kurang lebih 6 tahun, saya dapat merasakan kedekatan emosi antara rakyat Yogyakarta dengan sultannya. Mereka percaya bahwa Sultan Hamengku Buwono adalah pemimpin mereka; sama seperti orang Jepang percaya bahwa kaisarnya adalah pemimpinnya. Mereka sangat mencintai sultannya, menghormatinya dan setia kepadanya, demikian juga sebaliknya.

Mengenai kesetiaan, siapa yang tidak pernah dengar nama Mbah Marijan, sang juru kunci yang menolak turun gunung pada saat awan panas dari Gunung Merapi melanda sekitarnya demi untuk menjaga janjinya terhadap Sultan untuk menjaga gunung itu (walau akhirnya nyawanya sendiripun harus terenggut); beliau adalah kira-kira gambaran kesetiaan rakyat dengan sultannya.

Pada masa kerusuhan tahun 1999, di banyak wilayah Indonesia terjadi kerusuhan dan penjarahan seperti yang terjadi di kota tetangganya sendiri Solo yang memakan korban materi dan jiwa yang sangat besar, di Yogyakarta (saya menjadi saksinya sendiri karena saya masih tinggal di sana) masyarakat Yogyakarta tidak terpancing untuk melakukan kerusuhan yang sama di jalan-jalan. Ini hanya mungkin terjadi karena satu hal, yaitu bahwa mereka patuh kepada sultannya, yang pada saat itu meminta masyarakatnya untuk tidak berperilaku anarkis. Ini adalah contoh kepatuhan masyarakat Yogyakarta terhadap sultannya.

Masyarkat Yogyakarta sangat mempercayai sultannya bahwa beliau akan mengusahakan/membawa kebaikan buat rakyat semua. Menanggapi kepercayaan rakyat ini Sultan Hamengku Buwono X (kesepuluh) mencurahkan hakekatnya dalam sebuah tulisannya sbb: Kelangan sakehe raja brana tegese ora kelangan apa-apa, kelangan nyawa iku tegese mung kelangan separo, kelangan kapercayan iku tegese kelangan sekabehe (kehilangan harta benda tidak kehilangan apa-apa, kehilangan nyawa hanya kehilangan separoh, namun kehilangan kepercayaan berarti kehilangan segalanya). (sumber: Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bercermin di Kalbu Rakyat, (Yogyakarta: Kanisius, 1999) hlm. 7)

Dapat saya simpulkan sekarang bahwa Hubungan rakyat Yogyakarta dengan sultannya adalah manunggal, tak terpisahkan (atas dasar ajaran Jawa ‘manunggaling kawula lan gusti’). Olehkarenanya, inisiatif Sultan adalah suara rakyat sebab rakyat akan mendukungnya selama itu baik buat rakyat. Penyatuan-diri Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan NKRI adalah keputusan Sultan (dan Pakualam) dan didukung rakyat karena mereka juga merasa senasib dengan rakyat di wilayah Nusantara lainnya. Jadi berdasarkan latar-belakang ini, jika wilayah kesultanan ini masuk dalam NKRI sudah sepatutnyalah sultannya menjadi pemimpin tertinggi dalam wilayah propinsi Istimewa ini. Ini adalah harmonisasi kehidupan penyatuan Yogyakarta (rakyat dan sultannya) dengan NKRI dari semenjak NKRI berdiri sampai dengan hari ini.

Kapal tak berlayar, awal pun tak berlatar; hingga pada suatu ketika, sekonyong-konyong SBY melontarkan pertanyaannya masalah kemonarkian DIY (yang saya sebut di awal tulisan sebagai ‘hawa panas’) ke khalayak umum Indonesia. Adakah SBY mempertanyakan hal ini dalam kapasitasnya sebagai presiden RI atau sebagai seorang pribadi yang sedang bertanya-tanya kepada dirinya sendiri namun terdengar oleh orang banyak?

Apapun keadaannya, segala yang keluar dari mulut seorang presiden di depan umum adalah menyangkut kehidupan orang banyak dan wajib ditanggapi dengan serius. Marilah kita melihat kemungkinan-kemungkinan maksud di balik pertanyaan SBY mengenai kemonarkian DIY ini. Yang pertama, yaitu dia sedang menciptakan isu panas yang tujuannya untuk menarik perhatian orang banyak supaya mengalihkan perhatian kita pada sesuatu yang lebih penting dan mendesak yaitu penanggulangan kasus-kasus korupsi yang ada. Yang kedua, yaitu dia sedang membuka jalan supaya diadakan pemilihan umum kepala daerah DIY, yang berarti bahwa ada kemungkinan orang lain selain Sultan dan Pakulalam menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY (di sini tentunya ada maksud kepentingan partainya sendiri atau partai-partai tertentu). Dan yang ketiga adalah, perpaduan kedua maksud tersebut.

Maksud yang kedua inilah maksud yang ditanggapi sangat serius oleh masyarakat Yogyakarta. Dari berbagai kalangan dan daerah mereka semua serempak melakukan suatu tindakan yang pada dasarnya adalah menunjukkan ketidaksukaan mereka terhadap pernyataan dan pertanyaan SBY mengenai keistimewaan DIY dan kepemimpinan Sultan dan Pakualam. Mereka tidak suka karena sudah semenjak NKRI berdiri, DIY ada dengan hak keistimewaannya itu dan begitulah kehidupan pemerintahan yang langgeng dengan kehidupan bermasyarakatnya sampai hari ini; sesuatu yang tak dapat dikutak-katik.

Saking seriusnya menanggapi masalah kemonarkian ini sebagian masyarakat Yogyakarta bahkan sudah siap dengan wacana referendum, yaitu rakyat mengangkat suara untuk menentukan apakah DIY tetap menjadi salah satu propinsi NKRI tetapi kehilangan hak ‘keistimewaannya’ ataukah (demi menjaga keutuhan hubungan antara rakyat dan pemimpin yang sudah terjalin selama ini) Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memisahkan diri dengan NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka.

Dari sudut pandang mempertahankan NKRI, pilihan kedua ini jika terjadi akan menjadi awal malapetaka bagi kesatuan yang sudah dibangun semenjak negara ini berdiri. Pemisahan ini adalah malapetaka karena tentunya akan berdampak luas ke wilayah propinsi-propinsi lain yang kesemuanya memiliki potensi untuk membentuk negara-negara sendiri.

Berpikir sejauh ini, kita melihat bahwa pembumbungan masalah kemonarkian Yogyakarta oleh SBY bisa menjadi pemicu keretakan NKRI. Menurut hemat saya, SBY jangan mau melontarkan pernyataan-pernyataan sensitif seperti ini. Perihal kepemimpinan ‘monarki’ Yogyakarta bisa dipermasalahkan hanya apabila ada tututan dari masyarakat Yogyakarta sendiri yang misalnya tidak puas dengan sistem pemerintahan daerah yang misalnya saja menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat dan oleh karenanya mereka meminta pemerintah RI untuk menilik ulang sistemnya. Faktanya, sampai saat ini masyarakat Yogyakarta tidak mempunyai tuntutan seperti itu.

Sekarang mari kita lihat ke mana sebenarnya tujuan pengangkatan masalah kemonarkian Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh SBY ini?

Pada hari Kamis, 2 Desember 2010, SBY dalam kapasitasnya sebagai presiden RI melakukan sebuah pidato yang ditayangkan di beberapa TV nasional yang tujuannya adalah untuk menjernihkan permasalahan yang muncul di masyarakat yaitu tanggapan-tanggapan hangat/panas mengenai pernyataannya mengenai kemonarkian DIY. SBY mengatakan bahwa pernyataannya tersebut mengandung arti seakan-akan menghalang-halangi Sultan untuk menjadi gubernur DIY untuk 5 tahun ke depan. Kemudian dalam pidatonya ini dia seakan hendak menunjukkan sikapnya yang sebenarnya dengan sangat-sangat menekankan bahwa menurut dia pribadi, Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah orang yang terbaik dan yang paling tepat untuk menjadi gubernur DIY di masa mendatang.

Banyak wacana di media-media yang menanggapi pidato SBY dengan tanggapan positif, yang artinya bahwa polemik kemonarkian sudah selesai, karena SBY sebagai presiden sudah ‘mengijinkan’ Sultan untuk tetap menjabat kedudukannya sebagai gubernur DIY. Namun dalam pandangan saya, pidato SBY ini adalah sebuah tindakan ‘mengibaskan tangan’ dari pernyataannya sebelumnya yang mempertanyakan status kemonarkian DIY dalam negara RI yang adalah negara demokrasi yang sudah menyinggung perasaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya. Dengan menyatakan pernyataan di atas itu seakan dia bilang bahwa dia tidak seperti sangkaan orang banyak bahwa dia menentang keistimewaan DIY, bahkan dia mendukungnya.

Namun beberapa saat setelah pidato tersebut masih di hari yang sama, media-media kemudian menyebarluaskan ke masyarakat hasil Rancangan Undang-undang keistimewaan DIY yang dibuat oleh DPR. Pokok isinya adalah bahwa Sultan dan Pakualam tetap akan memiliki kekuasaan tertinggi di propinsi DIY, tetapi tidak lagi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakilnya akan dipilih melalui pemilihan umum daerah, sedangkan Sultan dan Pakualam akan menjadi Paradhya, yaitu sebagai ‘pengayom rakyat Yogyakarta’ yang memiliki kekuasaan untuk memberhentikan gubernur dan wakilnya.

Apakah Rancangan Undang-undang inilah yang sebenarnya yang hendak dikemukakan SBY, dan apakah pembumbungan masalah kemonarkian DIY yang secara tiba-tiba yang sudah menggegerkan masyarakat itu adalah ‘prakatanya’? Budayawan Emha Ainun Najib, ketika diwawancarai sebuah TV nasional perihal pernyataan SBY tersebut, menggambarkan bahwa SBY telah berperan sebagai ‘Iblis’ yang sudah mempersatukan masyarakat Yogyakarta yang harus menghadapi dirinya sebagai ‘musuh bersama’. Apapun itu, setiap pernyataan dan kebijaksanaan yang menyangkut kehidupan rakyat harus selalu diwaspadai, dan ditolak masyarakat jika diaganggap tidak baik, jangan sampai kebijakan itu merugikan rakyat dan menjadi penyesalan di kemudian hari.

Apakah kebijaksaan yang termuat dalam RUU tersebut adalah jalan yang terbaik bagi DIY? Jawabannya adalah seratus persen berada di tangan rakyat Yogyakarta sendiri.

Sampai sejauh ini saya mencari-cari, saya tidak menemukan arah tujuan SBY yang jelas kenapa dia melontarkan permasalahan kemonarkian DIY tersebut. Yang pertama yang saya lihat justru adalah bahwa SBY sedang mengaburkan makna negara demokrasi yang didengungkannya itu; yang menurutnya mungkin ‘demokrasi’ dan ‘monarki’ adalah dua hal terpisah yang tak dapat dipadukan.

Jika SBY tau apa itu negara demokrasi, seharusnya yang dia lakukan pertama adalah menanyakan masyarakat Yogyakarta bagaimana pendapat mereka dengan sistem pemerintahan DIY yang ada saat ini (karena memang aspirasi rakyatlah yang harus dipertimbangkan); apakah mereka perlu merombaknya, apakah mereka sudah merasa sistem inilah yang terbaik hingga saat ini buat mereka, apakah dst.nya, baru kemudian mengambil suatu tindakan berdasarkan hasil pertanyaan tersebut. Dia tidak seharusnya langsung menyoalkan status keistimewaan DIY, seakan-akan dialah yang menentukan sistem pemerintahannya bukan rakyat. Dan yang kedua, yang saya lihat adalah dia telah menurunkan pamornya sendiri di mata rakyat, khususnya masyarakat DIY.

Catatan Pribadi

Baiklah, biarlah di sini juga, saya tuliskan catatan pribadi saya mengenai spontanitas rakyat Yogyakarta dalam menanggapi pernyataan SBY perihal kemonarkian DIY tersebut. Yang saya lihat adalah suatu kekuatan besar yang dimiliki oleh rakyat Yogyakarta yang bersatu yang mencintai pemimpinnya dan juga mempunyai rasa memiliki daerahnya sendiri. Pada saat ada suatu ‘ancaman’ dari luar mereka langsung melakukan suatu tindakan menentang, yaitu untuk melindungi pemimpin mereka yang juga sekaligus melindungi daerahnya dan jati-dirinya sendiri.

Perihal rasa memiliki dan sikap mempertahankan ini harus ada dalam sebuah negara, dan ini sudah dipertunjukkan oleh masyarakat Yogyakarta terhadap daerahnya secara khusus. Masyarakat Indonesia dari wilayah lain tentu bisa belajar dari rakyat Yogyakarta mengenai perihal ini. Memang wilayah lain secara sejarah tidak semuanya mempunyai sultan, tapi itu bukan selalu bisa dijadikan alasan untuk kita tidak punya rasa memiliki; pasti ada banyak potensi yang bisa dikembangkan di setiap daerah seperti budaya (tolong-menolong, gotong-royong, seni dll), alam (beserta kekayaan isinya), lingkungan dll dan masih banyak lagi.

Semuanya bisa membuat kita mempunyai rasa memiliki dan mempertahakannya; masing-masing daerah boleh punya potensi yang berbeda, tapi secara keseluruhan jika digabungkan maka potensi-potensi tadi akan semakin besar pula dan saling memperkaya. NKRI sudah dari dulu punya semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu, itu pula yang menyatukan Indonesia selama ini, itu pula kekayaan kita, itu pula yang akan membuat kita kuat. Namun apakah kita sudah menggunakan potensi-potensi kita ini secara maksimal? Betapa menakjubkannya kalo kita bisa memaksimalkannya secara bersama.

Catatan terakhir saya: masyarakat Yogyakarta sudah bereaksi dengan sangat cepat dalam menanggapi pernyataan SBY tersebut. Ini menunjukkan bahwa mereka mengamati pernyataan-pernyataan pemerintah pusat dan tidak tinggal diam pada saat ada sesuatu di sana yang mereka anggap tidak beres. Ini adalah suatu contoh yang baik buat masyarakat Indonesia secara umum untuk juga selalu memantau setiap pernyataan dan kebijakan pemerintah (baik pusat maupun daerah), menterjemahkannya ke dalam kelangsungan hidupnya, dan jika ada sesuatu yang mengancam kelangsungan hidup itu, harus segera bereaksi membentuk kekuatan bersama, dan secara bersama-sama pula melawan ancaman tersebut.

Di dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini, masyarakat harus memantau pemimpinnya dari dekat dan terus-menerus jangan sampai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merugikan rakyat dan hanya menguntungkan pemimpin-pemimpinnya (beserta para pendukungnya) yang memang berniat menguntungkan dirinya sendiri. Ketidak-pedulian masyarakat dengan segala kebijakan pemerintah akan berakibat langsung terhadap masyarakat itu sendiri. Akhir kata, nasib kita berada di tangan kita sendiri (RAKYAT); kesempatan ini ada dalam negara demokrasi seperti kita; jangan sampai kita tidak bisa mengambil kesempatan itu, dan jangan sampai kita hanya bisa mengeluh dan menyesal di kemudian hari.


Salam,
DMP




Tidak ada komentar: